Dinamika Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Konteks Hukum Bisnis Internasional

Authors

  • Rudy Wu

Keywords:

Hukum Bisnis Internasional, Alternatif Penyelesaian Sengketa

Abstract

Alternatif penyelesaian sengketa hadir sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang menawarkan keuntungan atau kelebihan dibandingkan dengan penyelesaian sengketa melalui mekanisme pengadilan. Saat ini, aktivitas bisnis internasional semakin kompleks, dan di dalamnya terkandung pula banyak potensi sengketa di antara para pelaku bisnis. Oleh karena itu, maka keberadaan mekanisme penyelesaian sengketa merupakan hal yang penting untuk disediakan, terutama mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien. Kini mekanisme yang terdapat dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa sudah semakin beragam, antara lain, yaitu mekanisme konsultasi, konsiliasi, negosiasi, mediasi, arbitrase, dan bahkan arbitrase online. Namun sayangnya, ternyata Indonesia, melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, masih belum bisa merespons kebutuhan dan keberadaan arbitrase online tersebut.

Published

09-09-2019

Issue

Section

Articles