PENERAPAN REKONSILIASI FISKAL DALAM MENENTUKAN PAJAK PENGHASILAN TERUTANG PADA PT SUMBER JADI KENCANA MOTOR MEDAN
Keywords:
Rekonsiliasi Fiskal, Pajak Penghasilan, Peraturan Pajak PenghasilanAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak dilakukannya rekonsiliasi fiskal terhadap pajak penghasilan badan pada PT Sumber Jadi Kencana Motor Medan. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan studi kasus di PT Sumber Jadi Kencana Motor Medan. Data yang dikumpulkan adalah data sekunder meliputi penyajian laporan laba rugi, cara penghitungan pajak penghasilan perusahaan yang terutang, pelaksanaan ketentuan perpajakan dan informasi lain yang terkait dengan penelitian ini. Kesimpulan dari penelitian ini perusahaan tidak melakukan koreksi fiskal atas pendapatan dan beban sehingga ada beberapa pendapatan dan beban yang diakui oleh perusahaan yang seharusnya tidak diperbolehkan menurut ketentuan pajak penghasilan. Penulis menemukan bahwa ada beberapa akun yang perusahaan tidak melakukan koreksi dalam rekonsiliasi fiskal. Akun-akun ini terdiri dari hadiah, transportasi karyawan, perjalanan liburan direktur, iklan putra direktur, hiburan, rekreasi, olahraga, bahan bakar direktur, sumbangan, telepon untuk karyawan, penyusutan gedung, penyusutan furnitur, penyusutan kendaraan dan pendapatan bunga. Terdapat kurang bayar pajak penghasilan sebesar Rp 103.883.545.00 dari selisih pajak penghasilan terutang yang dihitung perusahaan dengan pajak penghasilan yang terutang setelah rekonsiliasi fiskal tahun 2019.