PERENCANAAN PAJAK DALAM MEMINIMALKAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN DI UD. ASIA BARU

Authors

  • Robin Loh

Keywords:

Perencanaan Pajak, Pajak Penghasilan

Abstract

Perencanaan pajak adalah salah satu cara yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dalam melakukan manajemen perpajakan usaha atau penghasilannya, namun perlu diperhatikan bahwa perencaan pajak yang dimaksud adalah perencanaan pajak tanpa melakukan pelanggaran konstitusi atau Udang-Undang Perpajakan yang berlaku. Tax Planning adalah suatu kapasitas yang dimiliki oleh wajib pajak (WP) untuk menyusun aktivitas keuangan guna menmdapat pengeluaran (beban) pajak yang minimal. secara teoritis, tax planning dikenal sebagai effective tax planning, yaitu seorang wajib pajak berusaha mendapat penghematan pajak (tax saving) melalui prosedur penghindaran pajak (tax avoidance) secara sistematis sesuai ketentuan UU Perpajakan (Hoffman, 1961). Dalam sudut pandang perencanaan pajak, tax avoidance yang dilakukan oleh wajib pajak adalah sah dan secara yuridis sehingga tidak bisa ditetapkan pengenaan pajak. pengertian dari tax avoidance adalah upaya pengurangan utang pajak secara konstitusional. Dalam penelitian ini juga akan dibandingkan bentuk usaha mana yang dapat meminimalkan pembayaran pajak penghasilan di UD. Asia Baru.

Published

04-11-2020

Issue

Section

Articles