PENINJAUAN KEPATUHAN PAJAK PADA PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 TERHADAP PAJAK PERUSAHAAN DI PT. CAVA INDO SUKSES MANDIRI MEDAN

Authors

  • Stefvy Chandra

Keywords:

PPh 23, Penalti Pajak, Objek Pajak

Abstract

Penelitian ini dilakukan di PT. Cava Indo Sukses Mandiri (GB Bistro). Sebagai restoran waralaba, GB Bistro Medan harus mengurangi, mengambil, menyimpan, dan melaporkan biaya royalti kepada Master Waralaba dan biaya layanan lainnya yang dilakukan oleh badan usaha lain dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 23. Karena kurangnya kesadaran untuk layanan yang disediakan oleh orang lain sebagai objek dari Pajak Penghasilan Pasal 23, perusahaan salah menghitung jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perusahaan telah salah menghitung jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23. Dampak pada pengakuan objek Pasal 23 Pajak penghasilan bagi perusahaan adalah denda dari petugas pajak. Jumlah denda dan Pasal 23 yang dibebankan adalah Rp. 2,653.351,00. Dengan melakukan pemeriksaan pajak, perusahaan dapat menentukan apakah mereka telah melakukan perhitungan yang benar sesuai dengan undang-undang perpajakan di Indonesia untuk menghindari hukuman dan audit oleh petugas pajak.

Published

20-03-2019

Issue

Section

Articles