Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta dan Penerbit Dalam Perjanjian Penerbitan Buku Menurut Undang-undang Hak Cipta dan KUHPerdata
Keywords:
Perlindungan Hukum, Pencipta, PenerbitAbstract
Buku merupakan sarana utama untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun kenyataannya pada masa sekarang ini kebutuhan bangsa Indonesia ini akan buku sangat besar. Akan tetapi para penulis buku mulai kurang menulis atau memproduksi bukunya. Hal ini disebabkan karena penulis buku (pencipta) merasa tidak terlindungi hak ciptanya. Disamping itu antara pencipta dengan penerbit buku banyak yang belum memahami hak dan kewajibannya masing-masing dalam perjanjian penerbitan buku sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta.
Adapun yang menjadi permasalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta dan penerbit dalam perjanjian penerbitan buku, bagaimanakah bentuk-bentuk perjanjian penerbitan buku antara pemegang hak cipta dengan penerbit, bagaimanakah mekanisme penyelesaian sengketa yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian penerbitan buku.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah secara yuridis normatif dan yuridis empiris, yang dilakukan dengan cara studi dokumen dan wawancara yang bertujuan untuk mengumpulkan data selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif.
Hasil penelitian bahwa bentuk perjanjian penerbitan buku dengan lisensi eksklusif hak cipta dan Perjanjian penerbitan buku dengan penyerahan hak cipta (assignment agreement). Mekanisme penyelesaian sengketa buku melalui pengadilan (litigasi) dan di luar pengadilan (non litigasi) melalui Arbitrase atau ADR (Alternative Dispute Resolution) yang diatur di dalam UU No.30 Tahun 1999.