PENERAPAN PERATURAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI NO 42 TAHUN 2009 ATAS PERHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA PT. DIAN INDAH HARI SEJAHTERA MEDAN
Keywords:
Value Added Tax (VAT), Input Tax, Output TaxAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah penghitungan, pelaporan dan pembayaran pajak pertambahan nilai telah sesuai dengan undang-undang pajak pertambahan nilai pada PT. Dian Indah Hari Sejahtera Medan. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan studi kasus di PT. Dian Indah Hari Sejahtera Medan. Data yang dikumpulkan adalah data sekunder meliputi penyajian laporan keuangan, transaksi yang berkaitan dengan pajak pertambahan nilai, penghitungan pajak pertambahan nilai, pelaporan pajak pertambahan nilai, pembayaran pajak pertambahan nilai dan informasi lain yang terkait. untuk penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan, pelaporan dan pembayaran pajak pertambahan nilai pada PT. Dian Indah Hari Sejahtera Medan tidak mengikuti undang-undang pajak pertambahan nilai. Perusahaan harus menerapkan perhitungan pajak pertambahan nilai berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku. Namun, perusahaan belum menerapkan perhitungan pajak pertambahan nilai dengan baik. Perusahaan telah menerapkan tarif pajak pertambahan nilai sebesar 10% untuk penjualan produk. Perusahaan tidak menetapkan pajak keluaran yang tepat karena perusahaan tidak memungut pajak keluaran dari penjualan suku cadang, pemberian barang gratis, penjualan kepada orang tidak kena pajak dan penerimaan uang muka penjualan dari pelanggan. Selain itu, perusahaan tidak menentukan pajak masukan dengan baik karena perusahaan tidak melaporkan retur pembelian. Setelah dilakukan analisis pajak pertambahan nilai pada perusahaan tersebut, dapat diketahui bahwa terdapat kenaikan pajak pertambahan nilai yang terutang sebesar Rp 149.5057.583,00. Perusahaan telah melakukan pelaporan pajak pertambahan nilai dengan baik berdasarkan undang-undang pajak pertambahan nilai. Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dilakukan dengan baik berdasarkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dalam Surat Pemberitahuan.